Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan terkait isu yang ramai dibicarakan di media sosial mengenai wacana jual beli ponsel bekas.
Isu tersebut sempat disebut menyerupai aturan balik nama kendaraan bermotor, namun Komdigi menegaskan hal itu tidak benar.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menuturkan bahwa wacana ini bukan soal kewajiban balik nama seperti pada motor, melainkan menyangkut layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Kami luruskan, tidak ada kewajiban semacam BPKB untuk ponsel. Sistem ini bersifat sukarela bagi masyarakat yang ingin mendapat perlindungan tambahan bila perangkat hilang atau dicuri. Ide ini muncul dari banyak keluhan pengguna yang identitasnya disalahgunakan setelah HP mereka raib,” jelas Wayan, Sabtu (4/10).
IMEI, kata Wayan, merupakan identitas resmi perangkat yang terdaftar dalam sistem pemerintah.
Dengan adanya mekanisme ini, ponsel hasil kejahatan dapat segera diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku pencurian.
Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat resmi akan lebih merasa aman.
Selain itu, pencatatan IMEI memiliki manfaat lain, di antaranya menekan peredaran ponsel ilegal (black market), menjamin kualitas dan garansi perangkat, mencegah tindak penipuan, hingga membantu aparat kepolisian dalam kasus pencurian.
“Jika ponsel hilang atau dicuri, pemilik bisa melaporkan agar perangkat diblokir. Bila ditemukan, ponsel tersebut dapat diaktifkan kembali. Jadi bukan beban baru, justru perlindungan ekstra bagi masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, Wayan menegaskan wacana ini masih sebatas penjajakan.
Usulan tersebut pertama kali dipaparkan dalam forum akademik di ITB untuk menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, maupun masyarakat sebelum naik ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Dengan klarifikasi ini, Komdigi memastikan bahwa kebijakan yang digodok tidak bertujuan menambah kerumitan administrasi, melainkan menjaga keamanan digital serta melindungi konsumen di Indonesia.