Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu aplikasi yang akan segera dikenai pemblokiran adalah MiChat.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, dalam keterangannya di Yogyakarta pada Jumat, 11 Oktober 2024, menegaskan bahwa Kominfo tidak akan memandang jenis aplikasi apa pun dalam menegakkan hukum.

“Tidak peduli apa aplikasinya, termasuk MiChat, akan kami blokir jika terbukti mempromosikan konten negatif dan sejenisnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nezar menambahkan bahwa jika aplikasi-aplikasi tersebut terus memproduksi dan menyebarkan konten yang dianggap merusak, Kominfo akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas.

“Kami akan melanjutkan ke proses hukum jika pelanggaran ini tetap berlangsung,” ungkapnya.

Langkah ini serupa dengan apa yang terjadi di Brasil, di mana aplikasi X telah diblokir karena tidak memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negara tersebut.

Di Indonesia, MiChat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, karena dianggap menyebarkan konten yang melanggar hukum, terutama terkait dengan penyebaran materi pornografi di platform tersebut.

Baca Juga :  Impor 200 Ribu Sapi Perah, Pemerintah Tingkatkan Produksi Susu untuk MBG