Pintasan.co, Gunungkidul – Komisi B DPRD Gunungkidul menyoroti masalah tunggakan pajak dari sektor reklame serta maraknya reklame yang tidak memiliki izin di daerah ini.
Sekretaris Komisi B DPRD Gunungkidul, Lasarus Arintoko, mengungkapkan bahwa pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai Perda reklame.
Hal ini penting karena banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pemasangan reklame harus disertai izin dan dikenakan pajak.
“Jangan-jangan masyarakat ini tidak paham bahwa reklame itu harus berizin dan dikenakan pajak. Maka dari itu, masyarakat ini harus paham aturannya dan perlu ada sosialisasi yang lebih luas lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (2/3/2025).
Selain sosialisasi Perda Reklame, ia juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah perlu memiliki sistem pajak yang lebih transparan.
Hal ini penting karena selama ini, Pemerintah Daerah lebih fokus pada penyelesaian masalah secara kuratif daripada pencegahan, yang berdampak pada rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu.
“Pemda selalu menyelesaikan pajak ini dengan cara on the spot, atau kalau dalam istilahnya itu kuratif. Sehingga, tidak ada langkah pencegahan atau preventif yang dilakukan untuk menciptakan sebuah sistem penagihan yang efektif. Jadi, perlu ada sistem penarikan pajak yang lebih jelas lagi agar wajib pajak membayar pajaknya tepat waktu,” tutur politisi dari PDIP tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tunggakan pajak reklame berdampak pada pembangunan daerah. Sebab, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Jika banyak yang menunggak, tentunya pendapatan daerah akan berkurang dan hal ini akan mengganggu proses pembangunan di daerah.
“Tunggakan pajak reklame bisa berdampak luas, sehingga penting bagi pemilik reklame untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi dan membantu pembangunan daerah,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Eko Rustanto, anggota Komisi B DPRD Gunungkidul lainnya. Ia berpendapat bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan Perda Reklame tersebut.
“Penegakan Perda harus dilakukan untuk menangani sesuai aturan yang ada. Sebab, jika tidak ada tindakan tegas akan berdampak pada asas kepatuhan wajib pajak bisa hilang,” urainya.