Pintasan,co. JakartaKomisi II DPR bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia yang tidak terlibat dalam sengketa Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan serentak ini dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan tersebut tercatat dalam hasil rapat kerja yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa pelantikan serentak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, untuk daerah yang masih dalam sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan ditunda hingga ada keputusan final dari MK.

Sebagaimana dinyatakan dalam rapat pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024 dan masih dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilakukan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Selain itu, rapat juga menyarankan Menteri Dalam Negeri untuk mengajukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Revisi ini bertujuan untuk memperbarui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.

“Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.” usul Mendagri Tito Karnavian.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025, kecuali di daerah yang masih mengalami sengketa hasil pemilihan.

Baca Juga :  Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen: Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa akan Ditindak Tegas

Untuk wilayah yang bersengketa, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi yang menentukan waktu pelantikannya.