Pintasan.co, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dan tidak berstatus sebagai kementerian. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan penegasan tersebut saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri serta seluruh Kapolda di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam kesimpulan rapat yang memuat delapan poin percepatan reformasi Polri, Komisi III menekankan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III juga menyatakan dukungan terhadap penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga tersebut dinilai penting dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Selain itu, Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
Habiburokhman menambahkan bahwa DPR akan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945. Di sisi lain, ia meminta Polri memperkuat pengawasan internal melalui optimalisasi peran Biro Wassidik, Inspektorat, dan Divisi Propam.
Komisi III juga menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang menerapkan prinsip bottom up telah sesuai dengan semangat reformasi. Sistem tersebut dimulai dari pengajuan kebutuhan satuan kerja hingga penetapan DIPA Polri dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sehingga perlu dipertahankan.
Dalam agenda reformasi Polri, Komisi III mendorong penekanan pada reformasi kultural. Upaya tersebut, menurut Habiburokhman, perlu dimulai dengan penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian melalui penguatan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi.
Komisi III juga meminta Polri memaksimalkan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas. Teknologi yang dimaksud antara lain penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan operasional, serta penerapan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Pada poin terakhir, Komisi III menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan bersama pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta aturan terkait lainnya.
Rapat kerja tersebut digelar untuk membahas evaluasi kinerja Polri tahun anggaran 2025 sekaligus rencana kerja tahun anggaran 2026.
