Pintasan.co, Jakarta – Trunojoyo Institute menyambut baik dan memberikan apresiasi atas keputusan Komisi III DPR RI yang menyepakati bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, sekaligus menegaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) harus dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Keputusan ini dinilai sesuai dengan semangat dan amanat reformasi pasca Reformasi 1998.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyampaikan kesimpulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Kamis (8/1/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III secara bulat menyetujui posisi kelembagaan Polri yang tetap berada di bawah Presiden, dengan tetap mempertahankan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri melalui persetujuan DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

Direktur Eksekutif Trunojoyo Institute, Mochamad Sultoni, mengatakan keputusan DPR ini merupakan bentuk penguatan institusi penegak hukum dalam koridor konstitusional dan demokratis. Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan amanat reformasi dan ketentuan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, serta UU yang berlaku, sehingga memperkuat prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen parlemen dalam menjaga struktur kelembagaan Polri sesuai dengan semangat reformasi dan konstitusi. Polri tetap berada di bawah Presiden, namun pengangkatan dan pemberhentian Kapolri melalui persetujuan DPR merupakan wujud kontrol demokratis yang sehat,” ujar Sultoni.

Ia menambahkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden menjamin koordinasi dalam penanganan keamanan nasional yang efektif, sementara keterlibatan DPR dalam proses fit and proper test Kapolri memperkuat akuntabilitas lembaga.

Lebih lanjut, Trunojoyo Institute menyatakan dukungan terhadap upaya optimalisasi reformasi kultural dalam tubuh Polri yang juga ditekankan Komisi III DPR, termasuk pembenahan budaya kerja dan peningkatan profesionalisme serta akuntabilitas dalam pelayanan publik. Sultoni menegaskan bahwa perubahan struktural kelembagaan bukanlah hal yang perlu diperdebatkan, namun reformasi internal yang berkelanjutan menjadi fokus utama untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dengan keputusan ini, menurut Sultoni, DPR dan lembaga terkait telah menunjukkan kepedulian terhadap keberlanjutan reformasi Polri demi terciptanya institusi penegak hukum yang modern, responsif, dan akuntabel dalam bingkai demokrasi Indonesia.

Baca Juga :  Kapolri dan Mentan Gelar Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Ketahanan Pangan Nasional