Pintasan.co, Jakarta – Komisi III DPR bersama pemerintah resmi menyetujui revisi KUHAP untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai langkah pengesahan menjadi undang-undang. Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Insyaallah minggu depan (paripurna), itu yang paling dekat,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, setelah rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Habiburokhman menyampaikan permohonan maaf karena RKUHAP belum dapat menampung seluruh masukan publik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi III telah berusaha memaksimalkan substansi RKUHAP sebagai pasangan dari KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026.

“Mohon maaf tidak semua masukan bisa kami akomodasi, karena ada keterbatasan. Bahkan keinginan kami masing-masing pun tidak semuanya bisa dimasukkan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan di parlemen menuntut kompromi antarfraksi dan antaranggota.

Menurutnya, banyak masukan diterima, tetapi tidak seluruhnya dapat diimplementasikan.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah melaksanakan rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi KUHAP.

Semua fraksi di Komisi III menyatakan setuju untuk membawa RKUHAP ke tahap pembicaraan tingkat II di paripurna.

“Kami meminta persetujuan apakah RUU KUHAP dapat dilanjutkan ke pembahasan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Setuju?” tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Baca Juga :  Draf Revisi KUHAP Mengatur Larangan Penggeledahan di Tiga Lokasi Kritis