Pintasan.co, Semarang – Komisi XI DPR RI meminta agar seluruh kantor wilayah (kanwil) Bea Cukai memberikan edukasi kepada importir dan eksportir guna mengurangi pelanggaran terkait ekspor dan impor yang merugikan negara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai yang terus gencar menindak ekspor dan impor ilegal.

“Kami sudah melihat langsung, pertama di Soekarno Hatta. Ini juga melihat di Jawa Tengah. Di gudang beberapa jenis disita bersifat ilegal, itu hampir Rp 300 miliar. Ada yang dimusnahkan, dilelang. Bergantung DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) nanti,” jelasnya, saat kunjungan ke Semarang, Senin (10/12/2024).

Dengan begitu, lanjut Fauzi, negara akan memperoleh pendapatan sementara importir dan eksportir juga akan meraih keuntungan.

“Kalau seperti ini main-main. Ada yang ditangkap, ada keuntungan pribadi,” ujarnya. 

Dia meminta agar seluruh kantor wilayah Bea Cukai memberikan edukasi kepada para importir. Menurutnya, Bea Cukai memiliki database yang lengkap, termasuk di wilayah Jateng dan DIY.

“Ayo duduk bersama agar negara tidak rugi, importir untung. Negara dapat pendapatannya,” ucapnya. 

Selain itu, dia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto, pengawasan impor harus dilaksanakan dengan tegas.

Proses perizinan yang terintegrasi melalui satu pintu juga harus dilakukan secara cepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, alur barang yang masuk dan keluar harus dapat dijaga keseimbangannya.

“Kepemimpinannya Pak Prabowo tegas, tidak ada lagi yang cawe-cawe menguntit, apapun. Ini presiden baru, semangat baru, perizinan dilakukan satu pintu. Perizinan terpadu satu pintu harus cepat sehingga barang datang diterima dan keluar harus seimbang,” paparnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Jateng DIY mencatat telah melakukan 5.350 penindakan yang berarti rata-rata sekitar 486 penindakan setiap bulannya.

Baca Juga :  Tim Pemeriksa Dibentuk MA untuk Klarifikasi Peran Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur

Angka ini meningkat signifikan sebesar 138 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 308,45 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 117,72 miliar.