Pintasan.co – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai proses pergantian pimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan sesuai mekanisme konstitusional dan tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional.
Menurut Misbakhun, keputusan pengunduran diri jajaran pimpinan OJK harus dipahami sebagai langkah profesional yang mencerminkan tanggung jawab etik serta komitmen terhadap tata kelola lembaga yang baik. Ia menilai hal tersebut justru menunjukkan penguatan integritas di tubuh lembaga pengawas keuangan.
“Keputusan tersebut perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menunjukkan bahwa standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat,” kata Misbakhun di Jakarta, Minggu.
Pada Jumat (30/1), empat pejabat OJK menyatakan mundur dari jabatannya, yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek I.B. Aditya Jayaantara.
Sebagai tindak lanjut, rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Sabtu (31/1) menetapkan Friderica Widyasari sebagai anggota Dewan Komisioner pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK. Sebelumnya, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Dalam rapat yang sama, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan sebelumnya memimpin pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto di OJK.
Misbakhun mengapresiasi respons cepat OJK dalam mengisi posisi pimpinan yang kosong sehingga kesinambungan kepemimpinan dan operasional lembaga tetap terjaga. Ia menegaskan tidak terjadi kekosongan kendali dalam pelaksanaan tugas OJK.
“Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Mekanisme internal OJK berjalan dengan baik dan responsif, seluruh fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, dan pengaturan pasar tetap berjalan normal,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah cepat tersebut menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar dan investor bahwa stabilitas sistem keuangan nasional tetap terpelihara serta kepastian regulasi tetap terjamin di tengah dinamika internal lembaga.
