Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung menanggapi permintaan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI untuk menyelidiki mantan Menteri Perdagangan yang menjabat sejak 2015 hingga 2023 terkait dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula.

Permintaan ini dianggap penting untuk mengusut keterlibatan pihak lain selain Thomas Trikasih Lembong, yang hanya menjabat satu tahun, dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Tom Lembong masih berlangsung dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Penyidikan ini masih berjalan dan kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita akan melihat perkembangannya nanti di persidangan,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (12/11/2024).

Qohar juga menambahkan bahwa penyidik masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Tom Lembong.

“Penyidik terus menggali informasi lebih lanjut, termasuk mengenai kebijakan impor gula,” tambahnya.

Mengenai klaim kuasa hukum Tom Lembong yang menyatakan belum ada cukup bukti untuk menahan kliennya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik tetap fokus pada proses praperadilan saat ini.

Sebelumnya, Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, mengusulkan agar Kejaksaan Agung memeriksa seluruh mantan Menteri Perdagangan yang menjabat antara 2015 hingga 2023 untuk mengungkap dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

“Kami mendorong agar penyidik juga memeriksa Mendag lain yang menjabat dalam periode tersebut,” ujar Pujiyono.

Menurutnya, penting untuk menyelidiki peran Mendag lainnya karena Tom Lembong hanya menjabat satu tahun, yaitu pada 2015-2016.

Baca Juga :  Dispar Menargetkan 10 Juta Wisatawan Domestik Kunjungi DIY Tahun 2025 Ini