Pintasan.co, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan memantau secara ketat masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di lingkungan Polri. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang di tengah penyesuaian teknik penyelidikan dan penyidikan.
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam tekankan pentingnya pengawasan periode peralihan demi jamin hak masyarakat. “Masa transisi krusial bagi pelayanan keadilan,” ujar Anam saat paparkan capaian kinerja di Jakarta, Senin (5/1/2026), dikutip Tempo. Anam soroti Bareskrim sebagai fokus utama, karena reserse paling sering terapkan pasal-pasal baru. “Reserse jadi jantung penerapan KUHP dan KUHAP,” tegas Anam.
Polri Siapkan Pedoman Teknis, Implementasi Mulai 2 Januari
Polri klaim siap implementasikan aturan baru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko konfirmasi Kabareskrim Komjen Syahar Diantono tandatangani pedoman teknis KUHP dan KUHAP baru. Trunoyudo jelaskan seluruh unit penegak hukum, termasuk Reskrim hingga Densus 88, adopsi aturan tersebut sejak Jumat, 2 Januari 2026. “Pukul 00.01 Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas Polri patuhi dan terapkan pedoman itu dengan sesuaikan KUHP serta KUHAP berlaku,” kata Trunoyudo, dikutip Tempo.
Koalisi masyarakat sipil dan akademisi keluarkan peringatan darurat. Mereka nilai KUHAP baru perkuat monopoli kewenangan Polri. Aktivis khawatirkan pelebaran diskresi polisi tanpa pengawasan eksternal kuat. Sosialisasi kurang dua bulan terlalu singkat bagi regulasi dengan banyak aturan turunan teknis.
Di sisi lain, Polri menyatakan telah siap mengimplementasikan aturan baru tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Kabareskrim Komjen Syahar Diantono telah menandatangani pedoman teknis pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.
