Pintasan.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia siap melangkah menuju pengesahan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pada rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2024, ketiga RUU tersebut yaitu RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan RUU Keimigrasian akan dibahas.
Meskipun DPR mengklaim bahwa pembahasan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kritik keras mengenai minimnya partisipasi publik dan potensi penguatan pembagian kekuasaan terus mengemuka.
Selama periode pembahasan yang berlangsung dari Senin hingga Rabu, 10-12 September, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembicaraan tingkat I mengenai ketiga RUU tersebut.
RUU Kementerian Negara berupaya untuk mengatur fungsi dan tanggung jawab kementerian, sedangkan RUU Wantimpres berfokus pada peran dan kewenangan Dewan dalam memberikan nasihat kepada presiden. RUU Keimigrasian, di sisi lain, bertujuan untuk memperbaharui kebijakan terkait pengelolaan imigrasi di Indonesia.
Meski DPR berargumen bahwa proses legislatif ini berjalan sesuai prosedur, berbagai elemen masyarakat menuntut transparansi dan keterlibatan publik yang lebih luas dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh pada kehidupan sehari-hari.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai bahwa langkah cepat dalam pembahasan RUU ini berpotensi menciptakan keputusan yang kurang mempertimbangkan suara rakyat.
Dengan situasi ini, pertanyaan besar tetap ada: seberapa jauh keputusan yang diambil oleh DPR mencerminkan aspirasi publik dan kebutuhan negara saat ini? Saat rapat paripurna semakin dekat, publik menunggu dengan penuh harapan bahwa DPR akan mempertimbangkan kembali kritik yang ada sebelum melangkah lebih jauh dalam proses pengesahan ketiga RUU tersebut.