Pintasan.co, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh kalurahan, namun operasionalnya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Muhadi, menjelaskan bahwa salah satu hal yang masih memerlukan kejelasan adalah terkait permodalan KDMP.
“Kami masih menunggu edaran dari pusat, dan harus berhati-hati dalam menyikapinya,” jelasnya pada wartawan, Jumat (01/08/2025).
Permodalan KDMP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025. Lewat aturan itu, disebutkan bahwa modal KDMP bisa mengandalkan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pengelola KDMP bisa mengajukan pinjaman ke himbara dengan batas maksimal Rp 3 miliar. Jaminan atau agunannya berupa keluaran output dari belanja modal yang berasal dari hasil pinjaman.
“Ada juga aset kepemilikan KDMP sebagai jaminan pinjaman,” ujar Muhadi.
Menurutnya, skema pinjaman Himbara harus disikapi dengan hati-hati sebab bisa berisiko bagi operasional KDMP. Apalagi aspek kelayakan bisnis dan target pendapatan harus jelas sebagai indikator pengajuan pinjaman.
Muhadi mengatakan KDMP di Kulon Progo akan lebih diarahkan pada ketahanan pangan. Lumbung Mataraman yang merupakan program Dana Keistimewaan (Danais) DIY akan dijadikan mitra usaha KDMP.
“Lewat skema tersebut tidak perlu mengkhawatirkan masalah modal, sebab sudah ditopang Lumbung Mataraman,” katanya.
Pemerintah pusat belum lama ini juga menyampaikan bahwa Dana Desa bisa dijadikan agunan pinjaman Himbara. Batas maksimal Dana Desa yang dijadikan agunan adalah 30 persen.
Lurah Sukoreno di Kapanewon Sentolo, Olan Suparlan menilai program pembangunan kalurahan bisa berdampak jika Dana Desa dijadikan agunan. Pasalnya, Dana Desa sudah dialokasikan untuk program pembangunan.
“Program pembangunan bisa terabaikan jika Dana Desa dijadikan jaminan risiko kerugian KDMP,” ujar Olan.