Pintasan.co, Yogyakarta – Sebanyak 324 karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) Yogyakarta akhirnya menerima pencairan dana jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (17/5/2025).
Uang tunai tersebut diberikan langsung kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat insiden kebakaran pabrik yang terjadi sekitar Mei 2025 lalu.
Ketua PUK PT Mataram Tunggal Garment, Dwi Ningsih, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam kelancaran proses pencairan ini.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada manajemen perusahaan yang telah memberikan dukungan penuh hingga klaim jaminan sosial tersebut berhasil dicairkan.
“Proses klaim yang relatif cepat dan efisien ini sangat membantu mengurangi beban para karyawan yang terkena PHK,” tandasnya.
Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, serikat pekerja harus berupaya mencari solusi terbaik di tengah polemik yang ada.
Ia menyadari bahwa terdapat tanggung jawab besar untuk terus memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja, terutama ketika muncul berbagai permasalahan.
“Baik itu masalah-masalah hubungan industrial, maupun bencana alam. Seperti yang terjadi pada PT Mataram Tunggal Garment ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Waljid menandaskan, bahwa pengawalan hak-hak yang harus diterima para pekerja tetap akan dilakukan oleh jajaran KSPSI DIY.
Dengan begitu, pekerja yang terkena PHK dapat menerima haknya sesuai ketentuan berlaku, serta mampu menata diri untuk melanjutkan perjuangan hidupnya.
“Pengurus (DPD KSPSI DIY) tetap mengawal proses pemenuhan hak-hak pekerja kepada semua pihak yang memang menjadi bagian dalam system ketenagakerjaan di Indonesia,” urainya.