Pintasan.co, Jakarta – Korea Selatan (Korsel) menorehkan tonggak penting dalam perkembangan teknologi global dengan menjadi negara pertama yang mengesahkan undang-undang khusus tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Aturan tersebut bernama Undang-Undang Dasar Pengembangan Kecerdasan Buatan dan Pembentukan Fondasi Keandalan atau dikenal sebagaiĀ AI Basic Act.
Regulasi ini menjadikan Korea Selatan pelopor dalam penataan pemanfaatan, pengembangan, serta dampak teknologi AI secara menyeluruh di tingkat nasional.
Berdasarkan laporan kantor berita Yonhap, undang-undang ini resmi berlaku sejak Kamis, 22 Januari 2026.
Pengesahan AI Basic Act menjadi langkah awal pemerintah Korsel dalam menghadirkan kerangka hukum komprehensif terkait kecerdasan buatan.
Aturan ini dirancang untuk mendorong inovasi AI sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan teknologi.
Undang-undang tersebut menekankan tanggung jawab pengembang dan perusahaan AI, khususnya terkait penyebaran konten deepfake dan misinformasi.
Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, investigasi, hingga menjatuhkan sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, AI Basic Act mengklasifikasikan sistem AI berisiko tinggi, yakni teknologi yang digunakan di sektor vital seperti rekrutmen tenaga kerja, penilaian kredit, dan layanan kesehatan.
Pengguna sistem AI kategori ini wajib memberikan informasi kepada publik bahwa layanan yang digunakan berbasis AI serta menjamin aspek keselamatan.
Konten yang dihasilkan AI juga diwajibkan memiliki watermark sebagai penanda, guna mencegah penyalahgunaan.
Regulasi ini turut mengatur perusahaan AI global yang beroperasi di Korsel, termasuk kewajiban menunjuk perwakilan lokal bagi penyedia layanan tertentu seperti OpenAI dan Google.
Seorang pejabat kementerian menyebutkan bahwa penandaan konten AI merupakan langkah pengamanan dasar untuk menekan dampak negatif teknologi, terutama penyebaran deepfake.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikenai denda hingga 30 juta won, dengan masa transisi penerapan selama satu tahun.
Di sisi lain, pemerintah diwajibkan menyusun peta jalan kebijakan AI nasional setiap tiga tahun guna mendukung pertumbuhan industri AI.
Langkah Korea Selatan ini dipandang berpotensi menjadi referensi global dalam penyusunan regulasi AI
Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, semakin banyak negara menyadari pentingnya aturan hukum yang jelas demi menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik.
Keberadaan AI Basic Act juga semakin mengukuhkan posisi Korea Selatan sebagai salah satu pusat pengembangan dan inovasi AI dunia, bersaing dengan Amerika Serikat, China, dan Uni Eropa.
