Pintasan.co, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya untuk sementara waktu dihentikan.
Meski demikian, layanan pengawalan bagi pejabat tertentu tetap berjalan, hanya saja suara sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.
“Penggunaan sirene kami evaluasi total. Pengawalan tetap dilaksanakan, namun bila tidak benar-benar mendesak, sebaiknya tidak perlu menyalakan sirene atau strobo,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (20/9).
Ia menegaskan, sirene hanya boleh digunakan dalam keadaan khusus yang membutuhkan prioritas.
Untuk sementara, Korlantas menghimbau agar perangkat itu tidak dipakai sembarangan.
Kebijakan evaluasi ini merupakan respon terhadap keresahan masyarakat yang kerap merasa terganggu dengan suara sirene dan strobo, terutama jika digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Menurut Agus, langkah ini sekaligus menjadi upaya menekan penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Korlantas kini tengah menyiapkan aturan baru mengenai pemakaian sirene dan rotator.
Aturan itu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 59 ayat (5), yang menyebutkan:
- Lampu biru dan sirene khusus bagi kendaraan polisi.
- Lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat, serta jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan prasarana jalan, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.
Dengan aturan baru tersebut, diharapkan ke depannya penggunaan sirene dan rotator menjadi lebih tepat sasaran serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat pengguna jalan.