Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapat rapor merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024.
Meski tata kelola pemerintah daerah dinilai cukup baik, hasil survei menunjukkan Kota Bandung masih tergolong rawan praktik korupsi.
Analis Tindak Pidana Korupsi Madya KPK, Irawati, menjelaskan bahwa Kota Bandung memperoleh skor 69 dalam survei tersebut. Angka itu menempatkan Bandung dalam kategori rawan, karena batas kategori aman atau terjaga adalah skor 78.
“Kalau kategorinya terjaga itu 78. Skor 69 berarti masih rawan, karena masih ditemukan banyak potensi risiko korupsi,” kata Irawati dalam kegiatan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, hasil survei SPI disusun berdasarkan tiga perspektif responden, yakni dari internal Pemkot Bandung, masyarakat, dan kalangan ahli (expert). Berdasarkan penilaian tersebut, Pemkot Bandung belum termasuk dalam jajaran pemerintah daerah yang dinilai bebas dari risiko korupsi.
“Kerentanan itu bisa muncul dalam berbagai aspek, seperti pengelolaan anggaran, manajemen sumber daya manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa, maupun integritas aparatur sipil negara (ASN). Termasuk juga dalam upaya mengajak masyarakat melalui sosialisasi dan kampanye antikorupsi,” ujarnya.
Meski begitu, KPK tetap menilai bahwa tata kelola pemerintahan Kota Bandung telah menunjukkan perbaikan dalam hal pencegahan korupsi. Upaya peningkatan integritas, transparansi, dan partisipasi publik diharapkan terus diperkuat agar risiko korupsi dapat ditekan.