Pintasan.co, Bekasi – Truk dengan tonase besar akan dibatasi saat melintasi Jalan KH. Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan – Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Pembatasan ini adalah langkah penting yang diambil oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk menjaga infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pembatasan ini dilakukan dengan memasang portal untuk membatasi ketinggian maksimum kendaraan.
“Tujuan dipasangnya portal pembatas ketinggian itu untuk menghalau kendaraan yang tingginya tidak wajar, termasuk bertonase besar. Ini sebagai cara kami untuk melindungi jalan maupun fasilitas jalan yang ada,” kata Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keamanan dan kelayakan jalan untuk semua pengguna.
Teguh menjelaskan bahwa saat ini baru ada satu tiang yang dipasang di area tersebut, dan ada kemungkinan jumlahnya akan ditambah di kemudian hari.
Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pembatasan dan memberikan sinyal yang jelas kepada pengemudi truk bertonase besar.
Pemasangan portal ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi kendaraan yang tidak sesuai, tetapi juga untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya, seperti pengendara sepeda motor dan mobil kecil.
Dia juga menambahkan bahwa selain portal pembatas, Dinas Perhubungan akan melengkapi area tersebut dengan CCTV sebagai langkah pencegahan agar pembatas tidak dirusak.
Pemasangan CCTV ini penting untuk memantau aktivitas di area tersebut, memastikan bahwa aturan yang ditetapkan dipatuhi, dan memberikan bukti jika terjadi pelanggaran.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran dan meningkatkan disiplin di kalangan pengemudi.
Selain itu, kendaraan bertonase besar masih diperbolehkan melintas dengan syarat harus memberikan pemberitahuan sebelumnya, yang hanya berlaku pada malam hari antara pukul 11 malam hingga 5 pagi.
“Harus ada pemberitahuan jika akan melintas di ruas jalan Kali Malang untuk kendaraan bertonase besar. Dan untuk jam melintas itu dari pukul 11 malam hingga 5 pagi,” tutup Teguh.
Kebijakan ini dirancang untuk meminimalisir gangguan pada lalu lintas di siang hari, ketika volume kendaraan biasanya lebih padat, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Dengan langkah-langkah ini, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan, serta menjaga kualitas infrastruktur yang ada agar tetap dalam kondisi baik untuk jangka panjang.