Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Saat ini, KPK masih memprioritaskan proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghitungan tersebut tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena pasal yang disangkakan dalam perkara ini berkaitan langsung dengan kerugian negara, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Budi, hasil perhitungan kerugian negara menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas penyidikan.
Setelah laporan resmi dari BPK diterima, KPK akan melanjutkan proses hukum, termasuk kemungkinan penahanan tersangka hingga pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Ia menambahkan, kelengkapan berkas perkara akan membuka secara jelas duduk perkara kasus kuota haji kepada publik.
Dalam persidangan nanti, masyarakat dapat mengakses dakwaan, fakta-fakta persidangan, serta keterangan para saksi yang dihadirkan atas permintaan majelis hakim.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir lima jam pada Jumat (30/1/2026).
Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan meninggalkan lokasi pukul 17.43 WIB.
Meski telah diperiksa, Yaqut belum ditahan dan memilih irit memberikan keterangan kepada awak media, dengan meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Tambahan kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang karena porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dan menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti.
