Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Selain kasus suap, Hasto juga diduga merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara yang sama.
Fakta-Fakta Kasus Hasto Kristiyanto:
- Memerintahkan Harun Masiku Merendam HP dan Kabur
Hasto diduga menginstruksikan penjaga rumah yang juga berfungsi sebagai kantornya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya di air dan melarikan diri pada 8 Januari 2020, saat KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan. Selain itu, pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya sebelum diperiksa KPK.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto bahkan mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan meminta mereka memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
- Meminta Riezky Aprilia Mundur
Hasto disebut mendesak Riezky Aprilia agar mengundurkan diri dari jabatannya sehingga bisa digantikan oleh Harun Masiku. Meski begitu, Riezky tetap menolak. Bahkan, mantan kader PDIP Saeful Bahri pernah dikerahkan untuk menemui Riezky di Singapura guna membujuknya mundur, namun usahanya kembali gagal. - Menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Dalam upaya memuluskan rencana tersebut, Hasto diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta Komisioner Bawaslu Agustiani Tio F. Langkah ini dilakukan bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Wahyu sendiri diketahui merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai komisioner KPU. - Menuding Kader PDIP yang Dipecat
Dalam responsnya terhadap penetapan tersangka oleh KPK, Hasto menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang telah dipecat dari PDIP. Ia menduga ada upaya dari pihak tersebut untuk mengaitkannya dalam kasus ini dan mempertanyakan kemungkinan adanya motif politik di baliknya.
KPK memastikan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.