Pintasan.co, Surabaya – Rumah Mantan Ketua DPD RI Periode 2019-2024 La Nyalla Mattalitti di Surabaya digeledah KPK. Pasalnya hal itu terkait dengan perkara dana hibah di Jawa Timur.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata. Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci hasil penggeledahan tersebut. KPK akan mengungkapkan hasilnya setelah penggeledahan selesai dilakukan.
“Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucapnya.
Kasus Dana Hibah ABPD Jatim
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa menjelaskan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ungkapnya.