Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar dengan alasan untuk merenovasi rumah pribadinya di kawasan Cimanggis, Jawa Barat.
Permintaan itu disampaikan saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Alasannya disebut untuk renovasi rumah,” ujar Setyo ketika dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025), sebagaimana dikutip dari Antara. Namun, menurut KPK, renovasi rumah tersebut hingga kini tidak terlihat dilaksanakan.
Permintaan uang itu muncul setelah Immanuel Ebenezer diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Immanuel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Ia diduga menerima Rp 3 miliar dan sebuah sepeda motor Ducati.
Atas tindakannya, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Immanuel Ebenezer bersama para tersangka lainnya kini ditahan selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.