Pintasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengetahui identitas pihak yang diduga memberi instruksi penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor biro penyelenggara haji Maktour pada 14 Agustus 2025 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pihaknya telah mengantongi informasi terkait siapa yang memerintahkan staf Maktour untuk menghilangkan dokumen-dokumen penting saat proses penggeledahan berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
“Penyidik sudah mengetahui siapa yang memberi perintah dan siapa yang meminta kepada staf di MK Tour untuk menghapus atau menghilangkan jejak dokumen tersebut,” kata Budi.
Menurutnya, saat ini penyidik masih mendalami apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. Analisis dilakukan untuk melihat keterkaitan peran pihak-pihak terkait dengan perkara utama yang sedang ditangani KPK.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Apakah perbuatan itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan tentu akan dikaji lebih lanjut, karena berkaitan erat dengan peran yang bersangkutan dalam perkara pokok,” ujarnya.
Adapun perkara utama yang dimaksud adalah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Budi juga menepis anggapan bahwa upaya penghilangan barang bukti tersebut berdampak pada kecukupan alat bukti untuk menetapkan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka.
Ia menegaskan, KPK telah mengantongi banyak alat bukti dalam perkara tersebut. “Tidak ada kaitannya. KPK telah mengumpulkan beragam barang bukti, termasuk dari pemeriksaan terhadap lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, serta sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi terkait, hingga institusi lain seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan dan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
