Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlokasi di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aset tersebut berstatus barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rumah dengan luas tanah dan bangunan sekitar 550 meter persegi itu tercatat atas nama Syahrul Yasin Limpo. KPK menetapkan nilai wajar objek lelang sebesar Rp1.631.241.000 dengan nilai uang jaminan Rp500 juta. Pengumuman lelang dimuat dalam harian Tribun Timur edisi Kamis (29/1/2026).
KPK melaksanakan lelang berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menyatakan aset tersebut sah sebagai barang rampasan negara. Tim penilai dari KPKNL Makassar telah melakukan penilaian resmi terhadap objek lelang tersebut.
Panitia menjadwalkan pelaksanaan lelang pada Kamis, 12 Februari 2026, melalui laman resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB atau 11.00 WITA. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akan menangani proses lelang tersebut.
Calon peserta dapat mendaftar secara daring dan wajib menyetor uang jaminan ke virtual account masing-masing paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian beserta bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah lelang.
KPK juga memberi kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung objek lelang di lokasi rumah pada 9-11 Februari 2026. Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran, panitia akan membatalkan kemenangan dan menyetorkan uang jaminan ke kas negara.
Sebelumnya, KPK juga menyita sejumlah aset lain milik SYL, termasuk rumah di Makassar dan kendaraan mewah, sebagai bagian dari proses pemulihan aset dalam perkara korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian tersebut.
