Pintasan.co, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang berbasis pada peran keluarga di seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia.

Kali ini, DPRD Kabupaten Jepara menjadi lokasi sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan langkah antisipasi terhadap tindakan korupsi.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Tim KPK yang terdiri dari Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Madya Azril Zah, Jaksa Utama Pratama Agus Kurniawan, Administrator Farhia Rahman, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Jepara dan OPD setempat, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Jepara pada Jumat, 29 November 2024.

Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Madya KPK, Azril Zah, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak awal masa jabatan.

“Kami memang sengaja ke Kabupaten Jepara, kami datang di awal jabatan.Kami berharap bisa memberikan sosialisasi  pemahaman terkait tindak pidana korupsi supaya upaya pencegahan terjadi,” kata Azril Zah.

Dia mengatakan bahwa pihaknya memang fokus untuk melakukan pencegahan korupsi.

“Dari KPK yang menjadi tugas utama kami melakukan upaya pencegahan biar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, KPK memaparkan tindakan yang rawan kasus korupsi.

“Kami paparkan terkait perkara korupsi yang ada di DPRD yang ada seluruh Indonesia titik rawan bagaimana, dan pencegahannya.Kami berharap anggota dprd bisa paham, termasuk keluarga,” ucapnya 

KPK mengedepankan pencegahan korupsi berbasis keluarga, karena keluarga dianggap sebagai pihak yang paling mampu menjaga nilai-nilai tersebut.

“Kami minta keluarga bisa mencari pencegahan dini, supaya pasangannya tidak terjebak kasus korupsi,” tuturnya.

Pada akhir sosialisasi, KPK bersama anggota DPRD Jepara menandatangani komitmen untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, pemerasan, dan tindakan ilegal lainnya.

Baca Juga :  Trump Tegaskan AS Hanya Akui Dua Jenis Kelamin: Laki-laki dan Perempuan

Ia mengingatkan DPRD Jepara agar lebih berhati-hati dalam mengelola Honorarium, perjalanan dinas, dan Pokok Pikiran.

“Ada 353 yang pernah ada anggota DPRD, terbanyak ke tiga dari provinsi yang ada beberapa provinsi.Dulu paling banyak itu ketuk palu, pada saat pengesahan APBD, terkait feedback hibah, dan terkait pokok pikiran berupa hibah disalurkan penerima. Di Jawa Tengah, terkait 3 pertama perjalanan dinas, kami berharap bisa berhati-hati, penindakan tidak fiktif, pokir, honorarium kegiatan tidak ada honornya ada,” pesannya.

Di pihak lain, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan terima kasih atas sosialisasi yang telah disampaikan oleh KPK Jepara.

“Pertama saya ucapakan terimakasih kepada tim KPK yang menyempatkan waktu, menyampaikan sosialisasi dan arahan terkait bagaimana tupoksi kami agar senangtiasa seusai dengan regulasi,” ucap Agus.

Ia memastikan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugasnya seusai dengan regulasi yang ada.

“Tentu terkait fungsi itu dijelaskan dengan detail, baik terkait fungsi kami di pengawasan, penganggaran, legislasi, dan hal khusus diantaranya pokok pikiran dan mekanisme penyusunan APBD karena beliau menyampaikan kepada baru terpilih, untuk berhati-hati kedepan. Alhamdhulilah kami sudah sesuai dengan regulasi, mekanisme sudah diikuti legislatif maupun eksekutif,” tutupnya.