Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026) memanggil mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penetapan dan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK sebagai bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan, termasuk pelibatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Langkah ini dilakukan setelah Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada tersingkirnya sekitar 8.400 jemaah haji reguler.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana kickback dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disalurkan melalui perantara Gus Alex.
Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
