Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah dan Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi pada Senin (12/1/2026). Pemeriksaan ini melengkapi penyelidikan kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MK, Wakil Katib PWNU DKI Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia.
Muzaki Kholis memenuhi panggilan dan masih menjalani pemeriksaan.
KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Keduanya diduga menyimpang dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2023-2024. Menurut aturan, 92% kuota (18.400) harus untuk jemaah reguler. Namun, SK Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut membagi rata menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti. Pemeriksaan terhadap tokoh seperti Muzaki Kholis menunjukkan KPK masih mengembangkan kasus ini.
