Pintasan.co, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi (JJ), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021—2022.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama JJ, H, MM, AM, AJ, dan MF,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut informasi yang diperoleh, saksi lainnya dalam kasus ini adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029 Hasanuddin (H), anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024 – 2029 Moch. Mahrus (MM), serta beberapa pihak swasta, yaitu Abd. Motollib (AM), Ahmad Jailani (AJ), dan M. Fathullah (MF).

Penyidik KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada para saksi tersebut. Namun, mereka akan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019 – 2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Dari 21 tersangka yang ditetapkan, Tessa menjelaskan bahwa empat orang berstatus sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Di antara empat penerima suap tersebut, tiga adalah penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Baca Juga :  Terdapat 200 Sumber Banjir yang Perlu Dibenahi di Surabaya

Juru bicara sekaligus penyidik KPK tersebut menyatakan bahwa penetapan para tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, terkait kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur pada anggaran tahun 2021.