Pintasan.co, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim tiga surat panggilan kepada mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly.

Surat-surat tersebut dikirimkan ke beberapa alamat, termasuk rumah jabatan dan rumah pribadi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

“Pastinya saya belum bisa sampaikan (ke mana saja surat dipanggil), tapi ada tiga (surat panggilan) yang dikirim ke rumah jabatan dan rumah-rumah lainnya, termasuk rumah pribadi beliau,” ujar Tessa di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Meskipun sudah mengonfirmasi pemanggilan tersebut, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang akan didalami KPK terkait Yasonna.

Menurutnya, informasi terkait pemeriksaan baru bisa disampaikan pada hari pelaksanaan pemanggilan.

“Kami baru bisa menyampaikan kepada jurnalis pada hari H ketika yang bersangkutan dimintai keterangan. Apakah hadir atau tidak, dan dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa diumumkan pada hari H,” jelas Tessa.

Pemanggilan Yasonna Laoly oleh KPK diduga berkaitan dengan perkembangan kasus buronan Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, KPK mengupdate profil dan ciri fisik terbaru dari Harun Masiku, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.

Dalam surat DPO yang dikeluarkan pada 5 Desember 2024, KPK menginstruksikan agar Harun Masiku segera ditangkap dan diserahkan ke kantor KPK di Jakarta.

Surat ini ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dan menjadi pembaruan dari data DPO yang sudah ada sebelumnya.

Tessa juga memastikan bahwa Yasonna Laoly dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 13 Desember 2024.

“Benar, ada jadwal pemanggilan besok (Jumat, 13 Desember),” kata Tessa, menutup penjelasannya.

Seiring dengan perkembangan ini, perhatian publik semakin tertuju pada penyelidikan KPK terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Baca Juga :  Tidak Pantas Bung Karno Dijadikan Pelindung Kasus Korupsi