Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/8/2025). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Edwin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ayu Andriani, staf Finance, serta Djumiyati, karyawan BJU Grup.

Namun, Budi belum merinci materi yang akan digali dari para saksi tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah menetapkan lima orang tersangka sejak Maret 2025.

Mereka adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana LPEI, Jimmy Masrin sebagai pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho yang menjabat Direktur Utama PT Petro Energy, serta Susy Mira Dewi selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.

Kelima orang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp900 miliar.

KPK menduga terjadi konflik kepentingan antara pihak manajemen LPEI dan PT Petro Energy.

Direksi LPEI ditengarai memberikan kemudahan dalam proses pengucuran kredit tanpa pengawasan yang memadai terhadap penggunaannya.

Di sisi lain, PT Petro Energy diduga memalsukan sejumlah dokumen, seperti purchase order dan invoice, yang dipakai sebagai dasar pencairan fasilitas pembiayaan.

Perusahaan tersebut juga diduga melakukan rekayasa laporan keuangan (window dressing) agar tampak sehat secara finansial.

Baca Juga :  KPK Lakukan Verifikasi Terkait Dugaan Suap dalam Pemilihan Ketua DPD