Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) pada Senin, 29 Desember 2025.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan tahap kedua diberlakukan terhadap Abdul Wahid bersama para tersangka lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dan bentuk keuntungan lainnya.
Menurut Budi, penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum dan membawa perkara Abdul Wahid ke tahap persidangan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
