Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI).
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah ruang di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen surat yang terkait dengan kasus ini.
Tessa juga menambahkan bahwa pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penggunaan dana CSR telah diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Dokumen yang disita antara lain mencakup informasi mengenai besaran dana CSR dan pihak-pihak yang menerima bantuan.
Rudi menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana CSR ini tidak hanya terjadi di BI, namun juga berpotensi melibatkan lokasi lain, dan KPK berencana untuk mengusut lebih lanjut serta mencari barang bukti di tempat-tempat terkait.