Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas atau PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang terjadi pada periode 2017 hingga 2021.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kedua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim (ISW), yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE dari 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

“Keduanya ditahan di Cabang Rutan KPK yang berada di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 yang disetujui pada 19 Desember 2016.

Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun pada Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir, selaku Head of Marketing PT PGN, untuk melakukan presentasi kepada sejumlah perusahaan trader gas.

Setelah itu, Adi Munandir menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), untuk membahas peluang kerja sama pengelolaan gas.

Proses negosiasi pun berlangsung dan mencapai kesepakatan.

Pada 2 November 2017, kedua belah pihak menandatangani dokumen kerja sama, disusul dengan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS oleh PT PGN pada 9 November 2017.

Menurut Asep, Danny Praditya berperan aktif dalam menyusun dan mengarahkan proses tersebut, hingga menginstruksikan agar uang muka sebesar USD 15 juta dibayarkan.

Di sisi lain, Iswan Ibrahim dinilai telah mengetahui bahwa pasokan gas dari PT IAE tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kontrak yang telah disepakati.

Baca Juga :  Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait BJB, Bahlil: Serahkan Pada Proses Hukum

Berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar USD 15 juta, yang setara dengan sekitar Rp 252 miliar.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dikenai sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.