Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Pantauan Kompas.com memperlihatkan Abdul Azis mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK, dengan tangan diborgol, bersama empat tersangka lainnya.
Penangkapan ini merupakan hasil rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ada lima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- ABZ – Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur
- ALH – Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Kolaka Timur
- AGD – Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
- DK – Deddy Karnady, pihak swasta dari PT PCP
- AR – Arif Rahman, pihak swasta dari PT PCP
KPK langsung menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan, Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan akan melanjutkan pendalaman kasus ini untuk mengungkap peran para pihak lain yang mungkin terlibat.