Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa total dana yang telah dikembalikan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama mendekati angka Rp100 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan oleh sejumlah asosiasi dan biro perjalanan haji yang terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Kalau disebut ratusan miliar mungkin belum, tapi sudah mendekati Rp100 miliar,” ujar Setyo saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (6/10), seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Meski demikian, Setyo enggan membeberkan secara rinci pihak-pihak mana saja yang telah mengembalikan dana.
Ia menegaskan bahwa KPK masih terus menelusuri aset yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
“Kami akan menelusuri semaksimal mungkin. Setiap aset yang terkait perkara, baik bergerak maupun tidak bergerak, akan ditelusuri dan disita bila terbukti berasal dari hasil korupsi,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, CNN Indonesia memberitakan bahwa sejumlah biro travel yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengembalikan dana yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal lembaga antirasuah itu, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK berencana berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian tersebut secara resmi.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yakni:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,
- Staf Khusus Menteri Ishfah Abidal Aziz, dan
- Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah salah satu ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting, perangkat elektronik, mobil, serta sejumlah properti yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan KPK berkomitmen untuk mengembalikan seluruh kerugian negara serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.