Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, dua orang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Menurut Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan keduanya sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

“Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan, sementara dua orang ya terkait dari perkara ini,” ujar Rudi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Namun, Rudi masih enggan mengungkap identitas keduanya. Meski begitu, terkait peranan, Rudi menyatakan mereka pihak penerima dana CSR BI.

“Mereka diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia,” jelas dia.

Dia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024).

Dia mengakui, ada sejumlah barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

“Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh,” jelas Rudi.
Rudi memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.

Baca Juga :  Menko Polkam Ungkap Strategi Komprehensif Berantas Judi Online, Kapolri Pimpin Langsung Tindakan Lapangan