Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penindakan KPK menangkap delapan orang melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret, dan menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam.
Sementara itu, dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Minggu, 16 Maret, menyatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024-2025 telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka.
Keempat tersangka yang menerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Para tersangka telah ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari pertama, yang berlaku mulai hari ini hingga 4 April 2025.
Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU tahun 2025, di mana tiga anggota DPRD setempat meminta uang ‘pokir’ kepada pemerintah daerah.
Permintaan tersebut disetujui dan kemudian uang ‘pokir’ tersebut diubah menjadi fee proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda terkait pembagian fee tersebut.