Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perubahan aturan pelaporan gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, Rabu (28/1/2026), sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia. Aturan baru ini menaikkan batas nilai beberapa hadiah yang tidak wajib dilaporkan.

Rincian Perubahan Batas Nilai
Perkom baru merevisi Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan utama ada pada besaran hadiah yang dianggap wajar. Batas hadiah pernikahan naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Selain itu, aturan juga menaikkan batas hadiah antar rekan kerja. Untuk hadiah bukan uang, batas per pemberi naik dari Rp200 ribu ke Rp500 ribu. Total hadiah seperti itu per tahun kini boleh mencapai Rp1,5 juta, dari sebelumnya Rp1 juta.

Penyesuaian Prosedur dan Imbauan
Tidak hanya nilai, KPK juga menyesuaikan prosedur. Pertimbangan untuk menandatangani Surat Keterangan (SK) gratifikasi kini lebih melihat seberapa “prominen” atau mencolok pemberiannya. Jabatan pelapor juga menjadi pertimbangan baru.

KPK mengingatkan bahwa meski ada batas wajar, ketentuan pidana dalam UU Tipikor tetap berlaku. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri bisa dianggap suap jika terkait jabatan. Mekanisme lapor ke KPK dalam 30 hari kerja tetaplah cara terbaik untuk melindungi diri.

Baca Juga :  Tinjau Asrama Putri IPDN, Kepala Daerah Sepakat Patungan Bantu Renovasi