Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta dijadwalkan menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024) siang.

Penetapan ini dilakukan setelah seluruh proses rekapitulasi suara selesai pada Sabtu (7/12/2024), mencakup enam wilayah administratif di Jakarta.

“Akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang hasil pemilihan. Ini juga berlaku sebagai pengumuman resmi,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta Pusat.

KPU Jakarta juga memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika merasa keberatan.

“Hak pasangan calon untuk mengajukan sengketa kami pastikan tetap dijamin,” tambah Dody.

Pramono-Rano Unggul di Semua Wilayah

Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, yang diusung oleh PDI Perjuangan, dinyatakan unggul di seluruh wilayah Jakarta. Berikut rincian hasil perolehan suara:

Kepulauan Seribu

  • Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara
  • Dharma-Kun: 653 suara
  • Pramono-Rano: 7.456 suara

Jakarta Barat

  • Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara
  • Dharma-Kun: 109.457 suara
  • Pramono-Rano: 500.738 suara

Dominasi Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024 menempatkan mereka sebagai pemenang berdasarkan hasil rekapitulasi. Penetapan oleh KPU Jakarta hari ini menjadi langkah akhir tahapan Pilkada, kecuali ada pengajuan sengketa ke MK.

Baca Juga :  Banyak Perusakan Alat Peraga Kampanye, Tim Advokat Abang Ijo Hapidin Mendorong Relawan untuk Lapor kepada Bawaslu Purwakarta