Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mengonfirmasi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Insiden ini terjadi setelah video amatir beredar menunjukkan 19 surat suara tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, meskipun pencoblosan belum dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPS dan anggota Pamsus TPS 028 yang terlibat telah diberhentikan dari jabatannya. Keduanya kini terancam sanksi pidana pemilu.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap kedua pelaku setelah video insiden tersebut viral.
Rio menambahkan bahwa kedua petugas tersebut mengaku melakukan pencoblosan surat suara dengan alasan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Pihak KPU Jakarta Timur kini melanjutkan proses penyelidikan terkait pelanggaran ini.