Pintasan.co, Kota BatuPemilihan serentak yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 meninggalkan catatan yang belum sempat diselesaikan oleh pihak penyelenggara.

Ditengarai karena kurangnya surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah 100 lembar yang terjadi di TPS 09 Kelurahan Songgokerto.

Kondisi demikian umum terjadi di beberapa daerah di Indonesia, namun pengeluaran surat suara perlu dikelola secara benar dan tertib administrasi.

Secara melalui Surat Ketua KPU RI tertulis nomor 2737/PL.02.6-SD/3576/2024 bahwa pencatatan penerimaan Surat Suara sebagaimana dimaksud dicatat dalam Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi.

Dokumentasi berupa jumlah surat suara yang diterima dan kurang, pergeseran dari TPS berapa dan desa mana.

Mencuat kabar yang dicermati dari hasil video saksi rekapitulasi kecamatan bahwa sampai di hari itu Panitia Pengawas Kecamatan belum melalui proses Berita Acara yang dikelola oleh KPU Kota Batu.

Beberapa rekan media juga tidak mendapatkan runtutan kejadian ini, seakan memang diberlakukan secara khusus di internal KPU Kota Batu.

Pada video yang beredar juga ditemukan bukti-bukti kuat bahwa kejadian ini tidak diketahui pihak pengawas kecamatan.

Pihak pengawas juga menyampaikan bahwa pengawas di TPS mengkonfirmasi adanya surat suara kurang 100 lembar dan pergeseran surat suara terjadi tanpa pencatatan kejadian khusus.

Bertindak sebagai pengawas, Panwaslu Kecamatan Batu belum menyampaikan secara final dokumentasi kekurangan, keterpenuhan surat suara dan darimananya sumber surat suara berasal.

Panitia tingkat kecamatan juga belum menyampaikan berita acara pemenuhan logistik surat suara dari KPU sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat Kota/Kabupaten.

Dugaan-dugaan kuat dari aspirasi pemantau pemilihan juga tidak bisa dibendung, bahwa seharusnya pencetakan surat suara secara hukum tertulis adalah jumlah pemilih tetap + 2,5% surat suara cadangan.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sengketa Pilkada Palopo ke Sidang Pembuktian

Pelanggaraan pemilihan juga tertulis apabila dengan sengaja mencetak lebih, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana.

Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih Tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).