Pintasan.co, Kulonprogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo memberikan santunan kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 yang meninggal setelah menjalankan tugasnya.
Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, menyebutkan bahwa anggota PPK tersebut bernama Suatmaji Listyo Baroto, yang bertugas di Kapanewon Girimulyo.
“Yang bersangkutan meninggal dunia pada 10 Desember 2024 lalu,” ujar Aris memberikan keterangannya pada Minggu (02/02/2025).
Suatmaji awalnya jatuh sakit saat melaksanakan tugas pada tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 di tingkat Kabupaten.
Beberapa waktu setelah itu, ia meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Menurut Aris, bantuan santunan yang diberikan memiliki nilai sebesar Rp46 juta.
Besaran santunan tersebut sudah diatur sesuai ketentuan.
“Santunan sebesar Rp46 juta tersebut terdiri dari santunan sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” jelasnya.
Aris menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap anggota badan adhoc, seperti PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), berhak menerima santunan.
Santunan diserahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan bagi penyelenggara Pemilu.
Penyerahan santunan dilakukan pada Jumat (31/01/2025) di rumah ahli waris Suatmaji, dan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana.
Budi mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Suatmaji.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dialami oleh Suatmaji.
“Kami juga menyampaikan terima kasih karena beliau telah menjalankan tugasnya dengan baik selama pelaksanaan Pilkada 2024,” jelasnya.
Menurut Budi, Suatmaji telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota PPK.
Pihaknya pun memberikan penghargaan yang tinggi atas hal tersebut. Selain itu, mereka juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada keluarga Suatmaji yang telah memberikan dukungan dan pengertian, terutama selama ia menjalankan tugasnya sebagai anggota PPK.
“Beliau telah mencurahkan waktunya untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 Kulon Progo,” kata Budi.