Pintasan co, Maros – Lima komisioner KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terbukti melakukan pelanggaran administrasi setelah memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2024.

Komisioner Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan pada Rabu, 6 November 2024, dengan mengatakan, “Lima orang yang dilapor ketua dan anggota KPU. Diplenokan, ditemukan pelanggaran administrasi.”

Pelanggaran ini terungkap setelah adanya laporan dari warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Berdasarkan hasil penelusuran, KPU Maros diketahui telah mendelegasikan tugas pemasangan APK kepada PPK dan PPS, padahal menurut petunjuk teknis (juknis) KPU, pemasangan APK seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kontrak dengan KPU.

“Sementara dalam pemasangan APK itu, di aturannya di juknis KPU, dilakukan oleh pihak lain yang dalam perikatan kontrak dengan KPU. Hanya saja dalam hal ini, KPU mendelegasikan kepada jajarannya PPK dan PPS.” jelas Gazali.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Maros telah mengirimkan rekomendasi kepada KPU Maros terkait pelanggaran administratif yang dilakukan oleh lima komisioner tersebut.

“Kita sudah teruskan ke KPU sebagai pelanggaran administrasi, (karena) terbukti pelanggaran administrasi, (jadi) kita rekomendasikan ke KPU.” tambah Gazali.

KPU Maros diminta untuk segera melakukan perbaikan administratif dan diberi waktu paling lambat 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Memang rekomendasi itu ke KPU waktunya itu tujuh hari melaksanakan rekomendasi. Jadi kita awasi pelaksanaannya dalam bentuk apa tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu.” pungkas Gazali.

Baca Juga :  Survei LSI Pramono-Rano Salip RIDO, #MenyalaM3nang Jadi Trending Topik