Pintasan.co, Pasuruan – KPU Kota Pasuruan secara sah menetapkan Pasangan Adi Wibowo-M. Nawawi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan terpilih hasil Pilkada 2024.

Karena sudah dipastikan tidak adanya perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan dilaksanakan di Valencia Resto, Kota Pasuruan pada Kamis (9/1/2025) siang dan dihadiri seluruh Komisioner KPU Kota Pasuruan, Bawaslu, Forpimda dan undangan lainnya.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin mengungkapkan bahwa penetapan Pasangan Adi-Nawawi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan periode 2025-2030 sebelumnya diawali dengan Putusan MK yang telah mengumumkan bahwa tidak ada pihak yang menggugat hasil Pikada Kota Pasuruan 2024.

Hal itulah yang kemudian dijadikan dasar KPU Kota Pasuruan melaksanakan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Tidak ada gugatan. Pilgub juga tidak ada yang lokusnya di Kota Pasuruan,” ujar Nanang.

Ditetapkannya Adi Wibowo dan M. Nawawi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan terpilih dengan perolehan suara hasil Pilkada Serentak 2024 sebesar 79.814 atau 80,59 persen.

Untuk diketahui, Pilwali Kota Pasuruan 2024 diikuti oleh satu pasangan calon yakni Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi. Pasangan calon ini diusung oleh seluruh parpol pemilik kursi di parlemen.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Bahlil Lahadalia ke Ponpes Pasuruan: Minta Doa untuk Indonesia Sejahtera