Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 diperbolehkan kembali mencalonkan diri dalam pemungutan suara ulang.
Pemilihan ulang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025, mencakup dua daerah: Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, yang sebelumnya dimenangkan oleh kotak kosong atas calon tunggal.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, “Terkait calon yang kalah melawan kotak kosong, apakah diperbolehkan maju lagi? Jawabannya adalah boleh,” ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Selama masa persiapan menuju pilkada ulang, kedua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah sementara.
Afifuddin juga menegaskan bahwa pilkada ulang membuka peluang bagi calon baru untuk ikut serta, termasuk calon independen atau nonpartai.
Dalam rancangan peraturan KPU tentang tahapan pilkada ulang, calon independen dapat mulai menyerahkan syarat minimal dukungan pada 6 Maret 2025.
“Jika ada calon perseorangan, kami akan melakukan verifikasi data dukungan mereka. Proses ini membutuhkan waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pemungutan suara ulang Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Rabu (4/12/2024).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024.
“Penyelenggaraan pemungutan suara ulang untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025,” kata Zulfikar saat membacakan kesimpulan rapat.