Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan alasan hukum di balik keputusan untuk tidak membuka sejumlah dokumen pribadi pasangan calon presiden dan wakil presiden ke publik, termasuk ijazah.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa ada 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari akses publik, kecuali dengan izin tertulis dari pemiliknya.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa ada informasi yang bersifat rahasia demi kepatutan, kepentingan umum, serta perlindungan hak pribadi.

“Dasar ini juga diambil setelah dilakukan uji konsekuensi atas dampak yang mungkin timbul bila informasi diberikan kepada masyarakat. Penutupan informasi justru bisa melindungi kepentingan yang lebih besar,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

KPU, lanjut Afifuddin, telah melakukan uji konsekuensi sesuai dengan Pasal 19 UU KIP, yang hasilnya dituangkan dalam lampiran keputusan.

Potensi utama yang dikhawatirkan adalah terbukanya informasi pribadi para kandidat yang seharusnya dilindungi.

Meski begitu, KPU tetap memberi ruang apabila dokumen tersebut dapat diakses dengan persetujuan tertulis dari pemiliknya.

16 Dokumen yang Dirahasiakan KPU:

  1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran WNI.
  2. SKCK dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
  4. Bukti penyampaian LHKPN ke KPK.
  5. Surat keterangan tidak pailit/berutang dari pengadilan.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.
  7. NPWP dan bukti SPT Tahunan PPh OP 5 tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua kali.
  10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
  11. Surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana penjara ≥5 tahun.
  12. Fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres.
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS.
  16. Surat pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN atau BUMD.
Baca Juga :  MK Tolak Gugatan PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Pasangan Cecep-Asep