Pintasan co, Sulawesi Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memberikan sertifikat akreditasi kepada sejumlah lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat yang akan terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Acara penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar pada Rabu, 6 November 2024.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Sahyra Ahniza, Kepala Sub Bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel.

Beberapa lembaga yang menerima akreditasi antara lain Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, dan Jaringan Suara Indonesia.

Pemberian akreditasi ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat serta Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, lembaga-lembaga pemantau dan survei harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setempat.

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengungkapkan harapannya agar lembaga pemantau dapat memberikan data yang akurat mengenai setiap tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti perkembangan pemilu dengan lebih transparan.

Ia juga berharap lembaga penghitungan cepat dapat menyajikan hasil perolehan suara lebih cepat daripada rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU.

Meskipun memiliki peran dan mekanisme yang berbeda, lembaga pemantau dan survei diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Baca Juga :  Kemendikdasmen: Rencana PPDB Baru, Zonasi Jadi Domisili