Pintasan.co, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah membuka pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Pendaftaran ini dimulai pada 8 Maret dan berlangsung hingga 10 Maret 2025.
Ketua KPU Provinsi Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa jadwal tahapan pemilu dimulai pada awal Maret, dengan pemungutan suara ulang yang dijadwalkan pada bulan Mei 2025.
Hal ini sesuai dengan Surat KPU RI Nomor: 484/PL.02-SD/06/2025 yang diterima pada Kamis malam di Makassar.
Surat yang dikeluarkan oleh KPU RI pada 4 Maret 2025 tersebut berkaitan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan 18 partai politik tingkat pusat terkait pencalonan.
Tahapan pendaftaran paslon PSU
Pendaftaran pasangan calon bagi partai politik yang calon nya didiskualifikasi dibuka pada 4-8 Maret 2025, sementara pendaftaran pasangan calon atau penggantian calon yang didiskualifikasi akan berlangsung pada 8-10 Maret 2025.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan calon yang akan dilakukan pada 8-14 Maret dan penelitian administrasi calon pada 9-14 Maret, dengan hasil penelitian tersebut akan diumumkan pada 14 Maret 2025.
Terdapat juga tahapan untuk perbaikan persyaratan administrasi calon, di mana partai politik peserta Pemilu dapat menyerahkan perbaikan dan mengajukan calon pengganti pada 15-17 Maret 2025.
Selanjutnya, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota akan melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan administrasi calon pengganti pada periode yang sama, dengan pengumuman hasil penelitian dilakukan pada 18-20 Maret 2025.
Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan mengenai keabsahan persyaratan calon selama 18-22 Maret 2025.
Setelah itu, klarifikasi atas masukan tersebut akan dilakukan pada periode yang sama, dan pasangan calon akan ditetapkan beserta nomor urutnya pada 23 Maret 2025.
Hasbullah juga menyoroti persiapan pelaksanaan PSU di Kota Palopo, yang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan perintah PSU karena salah satu calon, Trisal Tahir, didiskualifikasi akibat menggunakan ijazah palsu.
Pihak KPU Sulsel telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Palopo sejak awal, termasuk dalam hal kebutuhan anggaran untuk PSU,” ujar Hasbullah.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menambahkan bahwa KPU Sulsel akan segera menggelar rapat koordinasi dengan partai politik terkait tahapan pencalonan dan mensosialisasikan tahapan PSU kepada masyarakat Palopo.
“Anggaran sisa Pilkada serentak 2024 masih ada sekitar Rp2,4 miliar. Namun, pengajuan anggaran untuk PSU sekitar Rp11,5 miliar, jadi masih kekurangan sekitar Rp9 miliar lebih,” kata Hasbullah.
Usulan anggaran tersebut untuk pelaksanaan PSU pada Mei 2025 masih akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Palopo melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).