Pintasan.co, Makassar – Sebanyak 11 pasangan calon kepala daerah dari delapan wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Pilgub dan Pilwagub Sulsel, telah mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Upi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya bersama KPU kabupaten/kota telah melakukan rapat koordinasi untuk mengidentifikasi berbagai isu krusial yang muncul saat pemungutan suara.

Hal ini termasuk persiapan menghadapi gugatan pemilihan suara ulang (PSU).

“Kami sudah membahas hal ini dalam rakor persiapan gugatan sengketa pemilihan bersama KPU kabupaten/kota,” jelas Upi pada Kamis (12/12/2024).

KPU juga telah mengumpulkan data dan dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelesaian sengketa di MK.

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan pihaknya masih menunggu hingga tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilkada untuk mengetahui apakah ada gugatan yang diajukan oleh para calon kepala daerah.

“Terkait gugatan, kami akan terus memantau selama tiga hari ke depan apakah ada gugatan yang masuk dan seperti apa substansinya,” ujar Hasbullah.

Daerah yang mengajukan gugatan ke MK antara lain mencakup Pilgub dan Pilwagub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Parepare, dan Palopo.

Selain itu, gugatan juga diajukan untuk Pilbup Jeneponto, Kepulauan Selayar, Takalar, Pangkajene Kepulauan, Pinrang, Toraja Utara, serta Bulukumba.

Menanggapi dinamika ini, Fajlurrahman Jurdi, dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, mengungkapkan bahwa keputusan MK dalam sengketa Pilkada Sulsel harus mencerminkan keadilan demi menjaga kredibilitas proses pemilu.

“Untuk sengketa Pilgub Sulsel, mungkin peluangnya kecil karena substansi laporannya berbeda dan bukan terkait hasil. Namun, untuk Pilkada Jeneponto dan Palopo, ada kemungkinan hasil berbalik mengingat selisih suara hanya 0,3%. Jika PSU dilakukan di dua TPS saja, hasilnya bisa berubah,” tutup Fajlurrahman.

Baca Juga :  Menteri KKP Minta Penyelidikan Pagar Laut Tangerang Tuntas Sebelum Pembongkaran