Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jadwal rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hasil resmi Pilkada serentak akan diumumkan pada 15 Desember 2024 mendatang.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa proses perhitungan suara secara berjenjang dimulai pada 28 November 2024.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK ini akan berlangsung mulai 28 November hingga 3 Desember 2024,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah itu, rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten dijadwalkan berlangsung pada 29 November hingga 6 Desember 2024.
“Termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota,” lanjut Afifuddin.
Sementara itu, rekapitulasi di tingkat Provinsi akan berlangsung pada 30 November hingga 9 Desember 2024. Hasil akhir dan resmi Pilkada serentak 2024 diperkirakan akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan terus mengupdate perkembangan rekapitulasi di setiap tahapan yang berlangsung di daerah.